JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan, proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi senilai Rp 500 miliar tidak masuk dalam mata anggaran kementeriannya.
"Bukan DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans)," katanya seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/10/2011). Muhaimin diperiksa selama hampir tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar terkait Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID Transmigrasi) di kementeriannya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan percobaan suap Rp 1,5 miliar terhadap Muhaimin.
"Sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya. Tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pembicaraan langsung ataupun tidak langsung dari saya," ungkap Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Senada dengan Muhaimin, kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan bahwa program PPID Transmigrasi Rp 500 miliar tidak berkaitan dengan Kemennakertrans, melainkan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
"PPID adalah program yang dicaplok dari Kemennakertrans ke Kemkeu, jadi tidak ada kaitannya dengan Kemennakertrans. Silakan teman-teman tanya ke Kemkeu dan Badan Anggaran DPR (Banggar DPR)," kata Wa Ode.
Dengan demikian, katanya, wajar jika Muhaimin mengaku tidak tahu-menahu soal program tersebut. "Orang selama ini berpikiran itu program Kemennakertrans. Tidak ada sama sekali. (Program itu) diambil alih Kemkeu," kata Wa Ode.
Sebelumnya, I Nyoman Suisnaya mengungkapkan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengetahui soal PPID tersebut. Prosedur penganggaran PPID menjadi bahasan Kemkeu dan Banggar DPR.
Hal senada disampaikan tersangka lainnya, Dadong Irbarelawan. Dia mengaku pernah diperlihatkan surat yang diterbitkan Menteri Keuangan berisi nama-nama daerah penerima PPID oleh Sindu Malik.
Adapun total dana PPID yang dianggarkan mencapai Rp 6 triliun. Dana transfer daerah tersebut dibagi untuk sektor pendidikan, transmigrasi, dan infrastruktur lain, seperti pembangunan jalan dan jembatan. Sebanyak Rp 1,5 miliar dari total PPID itu dialokasikan bagi 19 kabupaten di kawasan transmigrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.