Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Jatim Ancam Tarik Dana dari Jamsostek

Kompas.com - 30/09/2011, 14:16 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi undang-undang yang dijadwalkan pada 28 Oktober mendatang masih menuai kecaman. Gabungan serikat pekerja dan pengusaha di Jawa Timur mengancam akan menarik seluruh dana jaminan hari tua di PT Jamsostek.

Ketua Forum Bersama Manajemen Sumber Daya Manusia ( MSDM) Jatim Endung Sutrisno di Surabaya, Jumat (30/9/2011), mengatakan, 400 lebih pengusaha di provinsi yang bergabung dalam MSDM dan serikat pekerja dalam Forum Penyelamat Dana Pekerja/Buruh Jatim sepakat menolak RUU BPJS.

Endung menambahkan, buruh di sektor formal dan sebagai peserta Jamsostek sepaham dengan pengusaha bahwa pengesahan RUU BPJS akan berdampak buruk bukan hanya bagi pekerja dan pengusaha, melainkan juga bangsa. Alasannya, jika sampai disahkan menjadi UU, hak-hak pekerja akan dirampas oleh BPJS dan efek negatifnya sangat banyak.

Keberatan kelompok ini atas pengesahan RUU BPJS menjadi UU karena akan menggabungkan PT Jamsostek, PT Askes, PT ASABRI, PT Taspen menjadi satu di dalam BPJS. Jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pengesahan RUU BPJS, pengusaha dan buruh akan menarik seluruh dana jaminan hari tua di Jamsostek sebesar Rp 100 triliun, katanya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Nusantara (SPN) Jatim Syaroni Ahmad, pengesahan RUU BPJS menjadi UU merupakan langkah pemerintah untuk merampas hak pekerja. Sebab, jika empat lembaga dilebur menjadi satu, hak pekerja akan diambil BPJS yang juga melindungi fakir miskin dan anak telantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com