BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Kawasan permukiman di hutan Register 45 Kabupaten Mesuji, Lampung, yang tergusur secara bertahap beberapa tahun terakhir ini diklaim sebagai tanah ulayat marga adat Lampung Megouw Pak.
Kawasan tanah ulayat ini juga termasuk wilayah Tugu Roda (Suay Umpu) yang digusur 8 September silam oleh aparat gabungan.
”Dari dulu warga Suay Umpu yang jadi bagian marga kami, Megouw Pak, sudah ada di sana. Itu dari dulu adalah ladang sehingga ada 22 umbu l (tempat permukiman) di sana,” ujar Ketua Umum Lembaga Adat Megouw Pak dalam pertemuan dengan Komnas HAM dan wartawan, Selasa (27/9/2011) di Bandar Lampung.
Pada perkembangannya, ucapnya, sebagian lahan di Tugu Roda lalu diperjualbelikan dengan akta di bawah tangan oleh oknum warga Suay Umpu kepada warga luar. Ini melibatkan LSM Pekat.
Sejak akhir 2000-an, kawasan ini juga ditempati warga dari luar Lampung bahkan dari Pulau Jawa. Tanah itu diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta-Rp 6 juta per hektar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.