Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Raya Porong Diblokade

Kompas.com - 26/09/2011, 10:51 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — Ancaman ribuan orang akan memblokade Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/9/2011), benar-benar jadi kenyataan. Akibatnya, arus lalu lintas di jalan itu macet total dari segala penjuru.

Padahal, Jalan Raya Porong ini merupakan jalan utama yang menghubungkan Surabaya dengan kota-kota di Jatim selatan dan timur, seperti Malang, Pasuruan, Jembar, dan Banyuwangi, setelah Jalan Tol Porong-Gempol putus akibat semburan lumpur Lapindo, 29 Mei 2006.

Ratusan polisi tidak bisa menghadang massa yang hendak melakukan aksinya. Pada mulanya, polisi menghadang di mulut-mulut jalan yang memiliki akses ke Jalan Raya Porong, tetapi satu per satu massa menyelinap seolah orang yang hendak pergi menggunakan angkutan umum melalui Jalan Raya Porong.

Setelah berkumpul kelompok-kelompok kecil, mereka serentak segera berhamburan memblokade jalan itu . Polisi yang siap siaga sejak pagi kewalahan menghadapi massa yang terdiri atas laki-laki, wanita, orangtua, sampai anak-anak.

Akibat blokade tersebut, Jalan Raya Porong macet total dari segala penjuru. Apalagi, hari Senin biasanya arus lalu lintas padat. Seperti dari arah Tanggulangin kemacetan sudah lebih dari 1 kilometer. Dari arah Jalan Tol Sidoarjo, kemacetan lebih dari 3 kilometer.

Aksi blokade jalan ini sebagai protes atas sikap tidak adil pemerintah yang hanya mengakomodasi 9 RT korban lumpur Lapindo, sementara korban di 45 RT lainnya diabaikan.

Tuntutan massa hanya satu, yaitu mereka juga diakomodasi dalam peraturan presiden tentang ganti rugi korban lumpur Lapindo yang kabarnya hendak ditandatangani Presiden Yudhoyono, Senin ini.

Sembilan RT yang mendapat ganti rugi adalah 3 RT di Desa Mindi, 4 RT di Desa Siring Barat, dan 3 RT di Jatirejo Barat. Ketiganya masuk Kecamatan Porong. Sementara itu, 45 RT yang menuntut diakomodasi adalah 18 RT di Mindi; 2 RT di Desa Besuki Timur, Kecataman Jabon; 1 RT di Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin; dan 8 RT Desa Pamotan, Kecamatan Porong.

Memang pemilihan RT untuk mendapat ganti rugi ini sangat aneh. Seperti di Desa Mindi, yang mendapat ganti rugi hanya RT 10, RT 13, dan RT 15. Sementara RT 9, RT 11, dan 12 yang sederet dengan RT 10 di pinggir tanggul waduk lumpur Lapindo tidak diakomodasi . RT 14 yang sederet dengan RT 13 tidak diakomodasi, sementara RT 15 yang letaknya jauh dari tanggung waduk malah diakomodasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com