Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun.
Penyidik BNN, Ipda Yudi Hendra, menduga upaya penyelundupan masih terus terjadi karena potensi pasar di Indonesia sangat tinggi dengan jumlah penduduk yang lebih dari 200 juta. Penyebab lain karena harga jual narkotika jenis sabu di Indonesia sangat tinggi dibandingkan dengan negara Iran.
Sejak Januari hingga September 2011 tercatat 40 kasus penggagalan upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti yang disita sebanyak 98.970 gram dan 10.760 tablet.
Upaya penyelundupan itu dilakukan oleh 39 tersangka. Mereka adalah 11 warga negara Iran, 6 warga Malaysia, 5 warga Indonesia, masing-masing dua warga Inggris, India, Nigeria, China, Taiwan, serta masing-masing satu warga negara Swedia, Thailand, Filipina, Perancis, Kenya, Portugis, dan Italia.