Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggalkan Pangkat Briptu, Norman Dirancang Jadi Captain America

Kompas.com - 21/09/2011, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Andre W Kusuma, kuasa hukum PT Falcon Interactive,  menyatakan mundurnya Briptu Norman dari kepolisian bukan lantaran nilai kontrak yang besar dengan pihak perusahaan rekaman.

"Beliau mundur karena pilihan pribadi, bukan karena tawaran dari kami," ujar Andre ditemani Farhat Abbas, pengacara yang juga suami Nia Daniati, dalam jumpa pers di kantor label rekaman tersebut di Jalan Durentiga, Mampang prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2011).

Awalnya, Falcon menyayangkan keputusan Norman mundur dari kepolisian. Pihak Falcon, kata Andre, hanya meminta Norman untuk membagi waktu antara karier artisnya dengan dinasnya sebagai anggota kepolisian, sehingga jadwal menyanyinya bisa berjalan seiring-sejalan. "Kami sebenarnya menyayangkan keputusan itu," ujarnya.

Namun, kata Andre lagi, Norman merasa bahwa institusi Polri tidak mendukung karier menyanyinya. "Institusinya yang membuat dia enggak betah dan enggak nyaman. Dia kan hanya menyanyi, tapi kesannya kok dikarungin terus," ujar Andre sambil tersenyum.

Kini, di sela-sela menunggu surat jawaban dari Mabes PoM yang dikirimkan Norman hari Senin (19/9/2011), Falcon punya tugas yang cukup berat untuk kreatif membesarkan Norman. Falcon akan membuat Norman semakin hebat setelah yang bersangkutan tidak lagi memakai seragam polisi. "Mungkin kami buat Norman seperti Captain America," kata Andre.

Sementara itu Farhat Abbas mengatakan, Briptu Norman Kamaru bisa menjadi teladan bagi polisi lainnya. Selain itu Farhat juga menyayangkan kalau Briptu Norman Kamaru tak dibekali oleh ilmu public speaking untuk menunjang kariernya di dunia hiburan.

"Kenapa enggak diajari public speaking? Jadi saat dia menyanyi membawa agenda polisi. Norman kan dicintai masyarakat, harusnya bisa dikemas dengan baik agar dapat mengubah image polisi," ujarnya.

Menurut keterangan, Polda Gorontalo sudah menyetujui pengunduran diri Norman. Karena itu, Mabes Polri melarang Norman Kamaru mengenakan atribut kepolisian lagi. Pangkat briptu pun harus ditanggalkan.

"Ya enggak bisa lagi (pakai pangkat atau nama briptu)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, kemarin, seperti dilansir tribunnews.

Anton menambahkan, jika Norman keluar dari kepolisian maka tidak diperbolehkan ada pencantuman pangkat 'Briptu' di depan namanya, termasuk dalam promosi lagunya. "Paling dengan Norman saja. Jangan pakai briptu. Jadi Norman mantan," tegas Anton.

Soal surat pengunduran diri, Anton mengatakan bahwa surat permohonan pengunduran diri Briptu Norman Kamaru itu masih dalam proses. "Surat permohonan yang diberikan orangtua Norman untuk Bapak Kapolri sudah kami terima dan sekarang dalam proses, tunggu saja keputusan rapat," katanya.

Dalam surat itu, Norman memberi alasan pengunduran dirinya karena ingin merawat orangtua dan kemudian ingin mengembangkan bakatnya. "Ya wajar saja karena itu hak seorang prajurit. Kita tahu Norman seorang polisi dan dia punya talenta di bidang seni," kata Anton.

Mengenai kemungkinan adanya denda yang akan dikenakan kepada Norman, karena masa ikatan dinasnya masih kurang dari sepuluh tahun, Anton mengatakan biasanya tidak ada. (kin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com