"Dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, itu jelas diatur semua. Di situ disebutkan, setiap LSM termasuk LSM asing wajib melaporkan sumber harta dan kekayaannya kepada pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Jurukampanye Media Greenpeace Asia Tenggara Hikmat Soeriatanuwijaya membantah tudingan kalangan tertentu Indonesia bahwa organisasi sosial itu ingin merusak ekonomi Indonesia dan ditunggangi kepentingan bisnis negara maju.
Menurut Hikmat, Greenpeace tidak hanya ada di Indonesia, tetapi ada di lebih 40 negara, sebagian besar di negara maju.
Semua pihak, termasuk masyarakat dapat mengetahui secara jelas program dan kegiatan Greenpeace pada situs www.greenpeace.org.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.