DEPOK, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR Mohamad Nasir kembali mengunjungi sepupunya, M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet yang ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, petugas Rutan tidak mengizinkan Nasir masuk.
Salah seorang petugas rutan, Tukiran, mengatakan, Nasir dilarang masuk karena tidak membawa surat izin menjenguk dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Dan saat ini bukan jam besuk," kata Tukiran.
Karena dilarang masuk, Nasir yang datang sekitar pukul 09.00 itu lantas meninggalkan gerbang Rutan Mako Brimob tanpa berbicara apa pun kepada para pewarta yang menghampirinya. Dia datang dengan mobil hitam Toyota Velfirre bernomor polisi B 555 AVI.
Sebelumnya, Senin (15/8/2011), Nasir juga mengunjungi Nazaruddin dengan ditemani OC Kaligis dan penyidik KPK. Mereka diperbolehkan masuk dan berbincang dengan Nazar. Adapun Nazaruddin ditahan di Mako Brimob setelah tertangkap di Cartagena, Kolombia. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu buron hampir tiga bulan. Dengan menggunakan paspor sepupunya yang bernama Syarifuddin, Nazar berpindah-pindah negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.