JAKARTA, KOMPAS.com- Ekstasi sebanyak 275.235 butir yang dosita dari tiga tersangka pada Minggu malam hingga Senin dini hari itu di[erkirakan nilainya mencapai Rp 82 miliar dan diimpor tersangka untuk dijual pada perayaan Tahun Baru 2012.
"Jadi, tersangka memang sengaja mendatangkan ekstasi saat ini untuk stok jualan mereka pada tahun baru nanti," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, Selasa (16/8/2011) siang.
Ia menegaskan, dengan harga jual per butir sekitar Rp 300.000, harga total ekstasi tersebut mencapai Rp 82 miliar.
Menurut Nugroho, ketiga tersangka, PY, AKG, dan HW, mendapat barang tersebut, tanpa perlu membayar dimuka pada impotirnya, AL warga negara asing yang berdomisilih di Hong Kong. Bahkan, untuk operasional pengedarannya di Indonesia, seperti penyewaan apartemen untuk tersangka, dibayari oleh AL.
"Pengakuan tersangka, sebelumnya mereka berkenalan tatap muka, ketika AL berkunjung ke Jakarta sebagai turis. Kami yakini ketiga tersangka ini pemain lama narkoba," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.