JAKARTA, KOMPAS.com — Grup Permai mengeluarkan uang Rp 16 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Proyek tersebut kemudian dijual kepada PT Duta Graha Indah yang menawarkan pembayaran paling besar di antara perusahaan lain. Hal itu terungkap dalam kesaksian mantan staf keuangan Grup Permai, Yulianis, yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011).
Menurutnya, uang Rp 16 miliar dibayarkan Grup Permai kepada sejumlah pihak, termasuk ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dan DPR. "Kami kan sudah bayar duluan ke DPR untuk wisma atlet ini. Bu Rosa paling ngerti. Saya hanya mengeluarkan uang. Saya mengeluarkan uang April-September 2010, itu saya enggak tahu nama proyeknya, awalnya enggak tahu. Setelah September tanggal 18, saya baru tahu itu proyek wisma atlet," kata Yulianis.
Pembelanjaan uang perusahaan tersebut, menurut Yulianis, dibahas dalam rapat-rapat perusahaan yang diikutinya, M Nazaruddin selaku pimpinan, dan Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri.
Lebih jauh, Yulianis menerangkan, uang yang mengalir ke DPR besarnya 5 persen dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar. Uang tersebut untuk mengawal anggaran proyek. Namun, Yulianis mengaku tidak tahu persis kepada siapa saja uang untuk DPR itu diberikan.
Sepengetahuan dia, uang untuk DPR itu diberikan kepada seseorang bernama Wafid, Wisler, dan Paul. Namun, saat itu Yulianis tidak mengenal siapa Wafid, Wisler, dan Paul. Belakangan dia mendengar nama Wafid Muharam yang merupakan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.
Berdasarkan penelusuran, Wisler adalah Ketua Panitia Wisma Atlet, sementara Paul yang dimaksud diduga Paulus Iwo. Pembagian uangnya sebesar Rp 500 juta untuk Wafid, Rp 150 juta untuk Paulus, Rp 50 juta lagi untuk Wafid, dan Rp 100 juta untuk Dinas Pekerjaan Umum, kemudian Rp 150 juta untuk Wisler. "Itu menurut pengajuan Bu Rosa," katanya.
Selain itu, ada dana lain senilai 1,1 juta dollar AS dan Rp 3 miliar yang dikeluarkan Grup Permai untuk wisma atlet. Namun, Yulianis mengaku lupa kepada siapa saja uang-uang itu ditujukan. Pembayaran-pembayaran kepada sejumlah pihak itu, menurut Yulianis, dicatat sebagai pembelian barang dalam pembukuan perusahaan.
"(Itu) komitmen atau support ke DPR, kami lebih pada kode-kode itu dalam mencatatnya. Namun di pembukuan kami disebut sebagai pembelian barang," ujarnya.
Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet juga menyeret M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.