Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yulianis Bersaksi untuk Rosa

Kompas.com - 10/08/2011, 13:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang. Yulianis dan Mindo sama-sama bekerja di Grup Permai yang merupakan induk perusahaan M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga menjadi tersangka kasus itu. Kesaksian Yulianis akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/8/2011).

"Sidang pukul 14.00 nanti saksinya Yulianis dan kawan-kawan," ujar kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik, melalui pesan singkat.

Namun, Djufri tidak merinci saksi lainnya. Yulianis yang bertugas mencatat aliran uang masuk dan keluar Grup Permai disebut dalam dakwaan Rosa. Disebutkan bahwa Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris dengan didampingi Rosa menyerahkan uang dalam bentuk cek kepada Nazaruddin melalui Yulianis. Diduga, pemberian uang itu merupakan fee atas kemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar.

Selain itu, Yulianis diduga mengetahui aliran fee sebesar 5 persen dari uang muka proyek Rp 33 miliar yang mengalir ke DPR. Dia juga diduga mengetahui aliran dana dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet dan Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung untuk pemenangan Anas Urbaningrum.

Namun, hal itu dibantah Yulianis melalui kuasa hukumnya, Igantius Supriyadi, pada Juli. Menurut Ignatius, tidak ada aliran dana yang mengalir ke Anas berdasarkan catatan keuangan Grup Permai.

Adapun, Rosa didakwa bersama-sama Mohamad El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Rosa memberikan suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahgara Wafid Muharam. Baik Nazaruddin maupun Wafid turut menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com