Jakarta, Kompas
”Mereka termasuk dalam jaringan antarprovinsi. Kami masih menyelidiki asal sabu itu, diduga berasal dari luar negeri,” kata Kepala Polres Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin (8/8).
Dua tersangka, yaitu Y (35) dan JJ (40), ditangkap di Banjarmasin. Dari mereka didapati sabu seberat 2 kilogram. Dari keterangan kedua tersangka, polisi menangkap HW (43) di Jakarta beserta barang bukti sabu 2 kg. Satu orang, BN (38), masih dalam pengejaran.
Dari Jakarta, sabu dikirim melalui jasa pengiriman. ”Paket dimasukkan dalam plastik putih, lalu dibungkus koran, dan ditutup karbon agar tidak terdeteksi mesin sinar-X. Bungkusan dibungkus lagi dengan bed cover dan dimasukkan ke dalam kardus,” ujar Setija.
Berdasarkan laporan dari pihak jasa pengiriman, polisi menelusuri alamat tujuan di Banjarmasin dan membekuk tersangka. Diduga, sabu itu diedarkan di kalangan pekerja tambang di Kalimantan.
Menanggapi masih maraknya narkoba yang masuk dari luar negeri, Kepala Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Yossy Runtukahu mengatakan, alat pendeteksi yang ada belum canggih sehingga narkoba yang terbungkus karbon tidak terdeteksi di mesin sinar-X.
”Masih ada pula jalan alternatif selain bandara, misalnya lewat pelabuhan yang pengamanannya tidak seketat bandara,”
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penggunaan sabu Putri Aryanti Haryowibowo (22) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, ia tidak siap mengajukan tuntutan kepada terdakwa dan meminta penundaan sidang. ”Mohon majelis
Ketua Majelis Hakim Maman Abdurrahman menerima pengajuan penundaan pembacaan tuntutan. ”Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (15/8), tetapi saya minta jaksa harus menyelesaikan apa-apa yang dibutuhkan dan Senin depan tidak ada penundaan lagi,” katanya.