Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan, 200 Ribu TKI Dipulangkan Malaysia

Kompas.com - 05/08/2011, 11:38 WIB

DONGGALA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyebutkan, program pemutihan 1,2 juta TKI di Malaysia akan memulangkan sekitar 200 orang TKI karena tergolong tidak memiliki pengguna (majikan).

"Mereka umumnya TKI yang menjadi pedagang informal yang punya warung dan mempekerjakan orang Indonesia juga dan para pendatang asing tanpa izin," kata Jumhur di Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat (5/8/2011).

Jumhur ke Donggala dalam rangkaian hari ketiga Safari Ramadhan IV BNP2TKI ke Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan 3-13 Agustus 2011.

Ia menyampaikan, Malaysia sejak 1 Agustus lalu memutihkan atau meredokumentasi sekitar dua juta tenaga kerja asing di negeri itu. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 1,2 juta TKI.

Program pemutihan itu ditangani tiga instansi berwenang yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumber Manusia (Tenaga Kerja), Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia.

Para TKI yang diputihkan terdiri atas mereka yang sudah berada dan bekerja di Malaysia terhitung sejak tiga tahun lalu atau lebih.

"Pemutihan akan dilakukan kepada TKI berdokumen tidak lengkap serta tidak berdokumen sama sekali alias berstatus ilegal," katanya.

Dengan kondisi itu pula TKI yang akan diputihkan dapat dikelompokkan sebagai "overstayers" atau pelanggar batas izin tinggal.

Tahapan

Mengenai tahapan pemutihan, kata Jumhur, diawali pendaftaran langsung para TKI melalui tiga instansi berwenang tersebut atau difasilitasi perusahaan penyalur TKI setempat yang ditunjuk pemerintah Malaysia.

Tahap berikutnya, pemerintah Malaysia memverifikasi jumlah TKI dalam tiga kategori, yakni TKI memiliki dokumen paspor tapi tidak memiliki permit (izin) kerja namun tetap diterima bekerja oleh majikan (pengguna).

Setelah itu, TKI dalam kategori berdokumen paspor tapi telah melebihi batas waktunya dan menjadikannya "overstayers". Atas dasar ini perusahaan penyalur TKI akan mencarikan majikan baru di Malaysia.

Terakhir, verifikasi TKI yang tidak memiliki dokumen paspor serta pendukung kelengkapan lainnya. Mereka bekerja secara ilegal dan tidak bermajikan karena umumnya berangkat tanpa prosedur resmi.

"Kategori pertama dan kedua merupakan kelompok TKI yang tidak berdokumen lengkap sedangkan kategori ketiga adalah TKI yang tidak berdokumen sama sekali," ujar Jumhur.

Seusai tahapan verifikasi, pemerintah Malaysia mengumumkan adanya pemutihan atau berupa pengampuan kepada semua jenis TKI yang diproses pemutihannya. Kemudian, tahapan proses berpindah ke KBRI dan Konsulat Jenderal RI.

Bagi TKI yang tidak berdokumen lengkap maka KBRI/KJRI akan mengeluarkan paspor sekaligus mengesahkan kontrak kerja baru TKI dengan majikan yang telah disiapkan perusahaan penyalur TKI.

Adapun untuk TKI tidak berdokumen sama sekali akan diproses kepulangannya ke Indonesia dengan dibekali Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari KBR/KJRI.

Menurut data KBRI, dari 1,2 juta WNI/TKI yang diproses pemutihannya, sebanyak 60 persen ditangani langsung pembuatan dokumen "barunya" oleh KBRI Kuala Lumpur, 40 persen di luar itu oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan KJRI Penang dengan masing-masing melayani 20 persen.

Mengingat jumlahnya yang sangat besar itu, Jumhur mengharapkan KBRI/KJRI dapat mengantisipasi proses tindak lanjut pemutihan TKI dengan tenaga yang memadai di samping kebutuhan fasilitas proses pendokumenan TKI.

"Termasuk menghindari kemungkinan terjadinya suasana ’tidak tertib’ saat pelaksanaan," katanya.

Sebab, kata dia, dapat dibayangkan pada September akan membuat jajaran KBRI Kuala Lumpur beserta KJRI Johor Bahru dan Penang dalam kesibukan sangat tinggi.

Jumhur menyebutkan saat ini ada 2,5 juta TKI di Malaysia terdiri atas mereka berdokumen atau mencatatkan diri pada pemerintah dan TKI yang tidak berdokumen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com