JAKARTA, KOMPAS.com - Proses konsinyasi atau penitipan pembayaran melalui pengadilan atas tanah yang terkena proyek Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) sudah dimulai.
Berkas 11 bidang tanah di Jakarta Selatan sudah masuk ke pengadilan. Ketua panitia pengadaan tanah (P2T) Kementerian Pekerjaan Umum Ambardy Effendy, Selasa (2/8/2011), mengatakan, saat ini masih menunggu penetapan harga bagi tanah tersebut.
"Kami masih menunggu penetapan harganya. Kira-kira mencapai Rp 30 miliar," katanya.
Sementara untuk bidang tanah yang masih bermasalah di Jakarta Barat belum diproses untuk konsinyasi. Masih ada sekitar 38 bidang tanah di tiga kelurahan yang belum mendapat ganti rugi karena kesepakatan harga belum tercapai. Pembangunan JORR W2 yang membentang dari Kebon Jeruk hingga Ulujami sepanjang 7,8 kilometer molor karena pembebasan lahan tersendat.
Proyek fisik yang sedianya dimulai pada Juli 2011 mundur. JORR W2 diharapkan mampu mengurangi beban kemacetan di jalan-jalan ibu kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.