Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Satpam Mengaku Dianiaya Polda Kepri

Kompas.com - 01/08/2011, 07:21 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Tujuh satpam mengaku dianiaya polisi selama menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penganiayaan dimaksudkan untuk memaksa mereka agar bersedia mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan isteri seorang perwira Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 2 4 Juni.

Dihubungi Minggu (31/7/2011), Sutan J Siregar selaku pengacara dua dari tujuh satpam menegaskan, prinsipnya polisi harus bertanggung-jawab atas penganiayaan tersebut. Apalagi ada dugaan, polisi tidak menemukan cukup bukti keterlibatan para satpam. Dari pihak satpam sendiri, mereka tetap menyatakan tak terlibat.

Pengakuan soal pengan iayaan oleh polisi diungkapkan tujuh satpam pada Sabtu (30/7) malam sesaat setelah keluar dari ruang Direktorat Reserse Kriminal (reskrim) Kepolisian Daerah (polda ) Kepulauan Riau (kepri) menyusul penangguhan masa penahanan mereka sebagai tersangka . Artinya, setelah mendekam selama lebih dari sebulan di Markas Polda Kepri, mereka dilepaskan dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

B (45) dan NH (42), menuturkan, tendangan, pukulan, dan tamparan, selalu mereka alami setiap kali diinterogasi polisi. Kekerasan serupa juga mereka alami saat berada di dalam sel. Bagian tubuh yang mengalami kekerasan antara lain kepala, perut, dada, dan kaki.

Ada kalanya, menurut AA (42), pemukulan dilakukan menggunakan kayu. Beberapa kali kekerasan dilakukan pada posisi satpam berbaring di atas lantai. Adapun SH (53) mengaku dipukul polisi menggunakan pistol pada bagian tempurung kaki kiri.

Sementara JT (23), mengaku, lidahnya dibakar dengan korek api dan disundut rokok. Ia juga dipaksa makan sepuntung rokok utuh. Itu semua dilakukan polisi saat proses interogasi.

Akibat kekerasan tersebut, ke-7 satpam mengaku mengalami luka , nyeri, lebam, pendarahan, dan lepuh di sejumlah bagian tubuhnya. Pada beberapa satpam, lebam itu masih tampak saat mereka keluar pada Sabtu kemarin. Adapun rasa nyeri di tubuh umumnya masih dirasakan semua satpam. Beberapa di antaranya bahkan masih merasakan nyeri yang amat di bagian rusuk kiri. Hal yang dikhawatirkan adalah tulang rusuk retak atau patah.

Jumlah pelaku penganiayaan , menurut para satpam, sekitar 20 polisi . Penganiayaan paling intensif dilakukan saat tiga hari pertama masa penahanan. Tujuannya untuk memaksa agar satpam mengaku terlibat dalam pembunuhan yang disangkakan polisi. Adapun kasusnya adalah pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh (25) , isteri Kepala Subdirektorat II Dir ektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Mindo Tampubolon.

Wakil Direktur Res erse Kriminal Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Wiyarso tidak bersedia memberikan konfirmasi. Saat ditemui, ia hanya mengatakan, semuanya masih dalam proses.

Ke-7 satpam tersebut bekerja di Perumahan Anggrek Mas 3 di Kota Batam, tempat keluarga korban tinggal. Korban diduga dibunuh di rumahnya sendiri. Penetapan tujuh satpam sebagai tersangka didasarkan polisi atas keterangan dua tersangka pertama, yakni U (30) dan R (22) . U adalah mantan satpam di Komplek Perumahan Anggrek Mas 3 dan R adalah pembantu rumah tangga keluarga korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com