Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bekuk Pengedar Spesialis Diskotek

Kompas.com - 27/07/2011, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk kelompok pengedar narkoba yang biasa menyuplai barang-barang haram itu ke dalam diskotek-diskotek di Jakarta. Sebanyak enam warga negara Indonesia ditahan dengan barang bukti berupa 11.391 ekstasi dan 295,47 gram sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, keenam tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. "Tempat kejadian perkara ada di dua tempat dan masih ada tersangka yang dicari karena kasus ini terus dalam pengembangan," ujar Baharudin, Rabu (27/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (15/7/2011) di Jalan Serdang Baru I, Kemayoran, Jakarta Pusat,  pengembangan dari penangkapan sebelumnya di Jalan Berlian Raya, Kemayoran. Dari tempat ini, empat tersangka diamankan, yakni FA, SG, AM, dan RK.

Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (19/7/2011) di Pluit Karang Sari, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, dua tersangka diringkus, yakni KH dan SP. "Dari dua TKP itu seluruhnya didapat 11.391 butir narkotika jenis ekstasi dan 295,47 gram narkotika jenis sabu. Nilai total semuanya itu mencapai Rp 3,86 miliar," ucap Baharudin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, semua tersangka yang diringkus berperan sebagai pengedar. Sementara bandar narkobanya, yakni TR dan RC, saat ini masih buron.

"Sejauh ini para tersangka melakukan aksinya lantaran motif keuntungan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Hanya untuk perut. Belum ada motif lain," ujar Nugroho.

Barang haram itu, kata Nugroho, biasa diedarkan ke diskotek-diskotek di Jakarta. "Mereka melakukannya sudah ada yang satu tahun dan ada yang tiga bulan. Barang-barang itu hanya dijual di diskotek di Jakarta," kata Nugroho.

Untuk menarik minat calon pembali, ujar Nugroho, pelaku mengedarkan berbagai merek ekstasi, seperti ferrari dan kepala kuda berwarna merah muda, hijau, abu-abu, dan biru muda.

"Walaupun berbeda warna dan merek, kualitasnya sama. Barang-barang ini diduga diimpor dari luar karena kualitasnya baik, keras. Demikian juga dengan sabu yang halus dan putih," kata Nugroho.

Dari penangkapan tersebut, polisi memerkirakan 12.246 nyawa bisa diselamatkan dari bahaya narkotika. Keenam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com