Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan JSS Menunggu Perpres

Kompas.com - 23/07/2011, 12:20 WIB

CILOTO, KOMPAS.com -  Realisasi pembangunan Jembatan Selat Sunda atau JSS sangat tergantung pada penerbitan Peraturan Presiden Pengembangan Kawasan Strategi dan Infrastruktur Selat Sunda. Jika peraturan presiden itu dapat diterbitkan pada Juli atau Agustus 2011 maka proyek Jembatan Selat Sunda dan dua kawasan didua sisinya dapat dimulai tahun 2014.

"Sesuai jadwal, ground breaking (dimulainya proyek) Jembatan Selat Sunda harus ditetapkan 2014. Namun itu hanya bisa terjadi jika peraturan presidennya terbit bulan Juli dan Agustus 2011," ujar Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dedy Supriadi Priatna di Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (23/7/2011) dalam Temu Media dengan Bappenas.

Menurut Dedy, peraturan presiden itu berisi pengaturan proyek tersebut dan gambaran awal JSS, antara lain akan dipakai untuk jaringan rel kereta api, jalan kendaraan, jaringan pipa gas, jaringan listrik, dan jaringan telepon. Ini juga termasuk pengaturan pengembangan kawasan di sisi pulau Jawa dan Sumatera, masing-masing seluas 5.000-10.000 hektar.

"Substansinya dalam peraturan presiden itu juga mengatur badan JSS akan dikelola oleh Badan Pengelola Jembatan Selat Sunda, tentang tata cara penyiapan proyek, dan tata cara pengadaan proyek. Jadi prakteknya ada badan khusus. Sepanjang badan khusus itu belum terbentuk, maka Tim Nasional yang mengelolanya," ujarnya.

Setelah badan pengelola ditetapkan, akan dipilih inisiator yang akan melakukan studi kelayakan. "Kemudian, setelah studi kelayakan, kami akan menggelat tender internasional," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com