JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara Buhari Matta sebagai tersangka dalam perkara pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP) dalam areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Buhari diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan.
"Kejaksaan Agung telah menetapkan Bupati Kolaka, Buhari Matta sebagai tersangka. Secepatnya yang bersangkutan segera diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Sabtu (9/7/2011).
Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kolaka Mining Internasional Atto Sakmiwata Sampetoding sebagai tersangka dalam perkara yang sama. PT Kolaka Mining merupakan rekanan dalam proyek pertambangan tersebut.
Menurut Noor, dalam perkara ini, Buhari diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari rekanan pengusaha terkait pemberian izin penambangan.
Kasus ini berawal dengan dikeluarkanya surat izin Kuasa Pertambangan (KP) biji Nikel dalam areal kawasan Konservasi di pulau Lemo oleh PT Inti Jaya atas dasar Izin Kuasa Pertambangan Nomor 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta.
Namun, izin tersebut dikeluarkan tanpa adanya persetujuan Menteri Kehutanan sehingga tindakan Buhari dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.