Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Bantah Sumartini Dieksekusi 3 Juli

Kompas.com - 30/06/2011, 17:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membantah bahwa seorang TKI di Arab Saudi, Sumartini binti Manaungi (33), akan dipancung pada tanggal 3 Juli mendatang. Patrialis mengaku telah melakukan konfirmasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Tidak ada. Hukuman pancung jangan terlalu dibesar-besarkan. Sebab, sepengetahuan saya, itu tidak ada," kata Patrialis kepada para wartawan seusai menghadiri pelantikan Letjen Pramono Edhie Wibowo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Patrialis, yang juga mantan anggota Komisi III DPR ini juga mengaku telah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Abdurrahman Mohammad Amin al-Khayyat dan memintanya untuk melakukan koordinasi sebelum Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi TKI.

"Beliau sudah menyanggupinya," kata Patrialis.

Sebelumnya, seperti diwartakan, anggota Komisi III DPR, Eva Sundari, mengatakan, Sumartini, TKI asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, akan dieksekusi mati dengan cara hukum pancung. Kini, Sumartini tengah dipenjara di Malaaz, Arab Saudi.

"Dia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan anak majikan yang bernama Tisam, 17 tahun," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011).

Menurut Eva, TKI yang berangkat melalui perantara PT Duta Sapta Perkasa rencananya akan dihukum pancung pada 3 Juli mendatang. Politisi PDI Perjuangan ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan terutama kepada keluarga yang bersangkutan.

"Kabar terakhir, Dubes RI kirim surat minta pengampunan raja, tapi di saat yang sama ada informasi pengadilan pada posisi banding," tambahnya.

Eva menegaskan, penyelamatan TKI tidak bisa dilakukan hanya oleh duta besar. Menurut dia, Presiden harus menjalankan diplomasi tingkat tinggi secara langsung untuk meminta pengampunan atas nama Sumartini dan 27 tenaga kerja wanita lainnya yang tengah berada di penjara.

"Sepatutnya Presiden terbang dan melobi raja secara langsung meminta pengampunan mereka. Komitmen perlindungan bagi tenaga kerja wanita harus dijawab dan dijalankan langsung oleh kepala negara dan Pemerintah RI, bukan hanya pembantu-pembantunya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com