”Seiring dengan otonomi daerah, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten,” ujarnya.
Sebagian warga yang memiliki mata pencaharian sebagai petani cenderung tidak memiliki pilihan karena usaha pertanian yang mereka tekuni relatif tidak lagi menguntungkan.
Kepala Biro Politik Hukum dan Keamanan Badan Pelaksana Wilayah Serikat Petani Indonesia Sumbar, Riki Hendra Muyla, sebelumnya mengatakan, masyarakat kini korban akibat minimnya pengawasan itu.
Mata pencaharian warga yang sejak lama sebagai petani kemudian dimanfaatkan pemilik modal dengan mengambil keuntungan atas keadaan tersebut. Hal itu ditambah dengan relatif lemahnya pengawasan aparat keamanan dan pemerintah terhadap praktik tersebut.
Akibatnya, pada sejumlah kawasan hilir ancaman banjir rutin kerap kali terjadi. Selain itu, bencana longsor juga seperti tinggal menunggu datangnya bencana ekologis.