Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memori Kasasi Korupsi Agusrin Diajukan Hari Ini

Kompas.com - 14/06/2011, 03:05 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rakhmad mengatakan, kejaksaan telah mengajukan permohonan kasasi perkara Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin pada 1 Juni 2011.

”Adapun memori kasasinya akan kami sampaikan pada Selasa, 14 Juni 2011,” ujar Noor, Senin (13/6) di Jakarta. Sesuai dengan KUHAP, memori kasasi paling lambat diajukan 14 hari setelah pendaftaran permohonan kasasi.

Secara terpisah peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyatakan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2113/Pid.B/2010/PN.JK.PST tentang perkara dugaan korupsi Agusrin, ada tujuh fakta persidangan yang diabaikan. Salah satunya, pengabaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan ada kerugian negara lebih dari Rp 20 miliar.

”Memori kasasi juga harus menguatkan pembuktian adanya penyimpangan saat membuka rekening di luar kas umum daerah karena ini bertentangan dengan UU Perbendaharaan Negara serta UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Terlebih penggunaan di luar kas umum daerah sebesar Rp 20 miliar tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Donal di Jakarta, Minggu (12/6).

Donal mengatakan, nilai kerugian negara ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat Bengkulu. ”Tahun 2006, pendapatan asli daerah Bengkulu hanya Rp 96 miliar. Sementara nilai kerugian yang dihitung BPK lebih dari Rp 20 miliar. Ini melukai masyarakat,” katanya.

Selain itu, Donal mengatakan, surat asli yang ditandatangani Agusrin soal pembukaan rekening di luar kas umum daerah untuk menampung PBB dan BPHTB juga diabaikan majelis hakim. ”Padahal, vonis bebas ini selalu disebutkan karena tak ada tanda tangan asli Agusrin. Jaksa telah menunjukkan ada surat asli yang ditandatangani Agusrin,” katanya.

Menurut Donal, klaim Agusrin bahwa ICW memiliki sumber yang salah dalam menilai kejanggalan putusan bebas tersebut tak berdasar. Donal mengatakan, kejanggalan dalam persidangan justru ditemukan ICW dalam putusan resmi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Syarifuddin Umar. Syarifuddin merupakan hakim yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan penyuapan dalam kasus pailit PT Skycamping Indonesia. (FAJ/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com