Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Tak Pernah Kembali sejak 2010

Kompas.com - 07/06/2011, 15:05 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi RI mencatat, Nunun Nurbaeti, telah meninggalkan Jakarta sejak 23 Februari 2010. Nunun adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada tahun 2004.

Pada hari itu, tercatat Nunun berangkat dengan tujuan Frankfurt International APT-Federal Republic of Germany. Ia menumpang pesawat Lufthansa LH 00779 pada pukul 19.06 WIB. Sejak saat itu, menurut Humas Ditjen Imigrasi, yang diwakili Herawan Sukoaji, Nunun tidak pernah kembali ke Indonesia.

"Ini merupakan data keberangkatan Bu Nunun Nurbaeti yang terakhir kali yang tercatat di tempat kami (Ditjen Imigrasi RI). Setelah itu, beliau tidak pernah kembali lagi ke Indonesia," ujar Herawan kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2011).

Sementara itu, sebelum ke Frankfurt. Menurut Herawan, Nunun sudah beberapa kali pergi ke luar negeri sejak tahun 2009. Adapun data kepergian dan kedatangan Nunun sebagai berikut.

1. Jumat, 13 November 2009, kode penerbangan SQ0957, Nunun berangkat ke Singapura.

2. Kamis, 19 November 2009, kode penerbangan SQ0968, Nunun kembali ke Indonesia dari Singapura.

3. Kamis, 31 Desember 2009, kode penerbangan GA 0830, ia kembali berangkat ke Singapura.

4. Sabtu, 2 Januari 2010, kode penerbangan EY0472, tercatat Nunun datang dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, kembali ke Indonesia.

5. Terakhir, Selasa 23 Februari 2010, Nunun pergi ke Frankfurt dan hingga kini tidak ada catatan pulang ke Tanah Aair.

Ditjen Imigrasi tak bisa lagi memantau data kepergian dan kepulangan wanita asal Sukabumi itu setelah ia bertolak ke luar negeri. Menurut Herawan, sebelum pergi Nunun sendiri yang datang membuat paspornya.

"Saya waktu itu belum bekerja di Ditjen Imigrasi, tapi saya rasa harusnya kalau membuat paspor, orangnya harus datang sendiri ke sini. Apalagi karena harus tanda tangan dan cap jempol ya. Saya tidak tahu beliau waktu itu sakit atau tidak," jelasya.

Paspor Nunun dibuat pada 11 November 2009 dengan masa aktif sampai 11 November 2014. Nomor kode paspor Nunun adalah U171164.

"Tapi masa aktifnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena paspor Bu Nunun sudah dicabut. Jadi memang sebaiknya Bu Nunun sendiri berinisiatif untuk pulang. Dia tidak bisa ke mana-mana lagi. Mungkin Asia, tapi kalau Eropa saya rasa tidak mungkin karena tanpa paspor, tapi tak tahulah kalau ada "keajaiban". Asia bisa saja dengan jalan darat. Kita enggak tahu, dia bisa ke mana saja," papar Herawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com