Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Motor? Hanya Butuh 5 Detik

Kompas.com - 26/05/2011, 22:09 WIB

"Semua disiapkan dari rumah. Sebelumnya kami putar-putar dulu cari sasaran. Saya masuk ambil motor, Nursait nunggu di luar. Motor diparkir dengan keadaan mesin menyala. Jadi, jika ketahuan, kami langsung lari dengan motor yang disiapkan dari rumah," katanya.

Dia akhirnya tertangkap tangan karena mesin motor yang dicuri tidak mau jalan saat dinyalakan. "Saya ditangkap saat lari di sekitar Pasar Burung Karimata, Rejosari," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Ahmad mengaku dalam aksi di Jalan Pancakarya III No 14, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, dirinya ditangkap karena jatuh saat mengendarai motor. "Lihat Pesek dikejar, saya jadi grogi dan jatuh dari motor," katanya.

Kedua tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Gayamsari. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain diancam hukuman penjara, tersangka juga menerima hadiah peluru panas dari pistol petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com