JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mempersangkakan enam orang yang ditangkap di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/5/2011), melakukan perbuatan makar terkait jaringan Negara Islam Indonesia. Keenamnya masih diperiksa secara intensif oleh tim Bareskrim Polri di Polda Jawa Tengah.
"Dipersangkakan tindakan makar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (24/5/2011), ketika ditanya apa sangkaan penangkapan keenamnya.
Boy mengatakan, kepastian pasal yang dijeratkan kepada mereka yang ditangkap akan disampaikan setelah pemeriksaan dalam 1 x 24 jam seperti diatur dalam KUHAP. "Kami minta diberi kesempatan untuk menuntaskan pemeriksaan dalam 1 x 24 jam sehingga statusnya bisa jelas. Paling tidak, nanti malam ada kepastian," ucap Boy.
Seperti diberitakan, awalnya penyidik hanya akan menangkap pria berinisial M untuk menelusuri keberadaan buronan berinisial A. Namun, ketika M akan ditangkap, ada lima orang lain yang berada di rumah itu. Setelah digeledah, penyidik menemukan berbagai dokumen dan buku terkait jaringan NII.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa salah satu dari enam orang itu adalah Gubernur NII Wilayah II Jawa Tengah. Boy mengatakan, gubernur itu berinisial TD. Penangkapan itu adalah pengembangan penyidikan kasus 17 pejabat NII yang ditangkap di Jawa Barat.
Ke-17 orang itu telah divonis bersalah melakukan percobaan makar seperti diatur dalam Pasal 104 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.