Kuntoro menyatakan, jeda dua tahun ini juga akan mendorong peningkatan produktifitas pertanian, mengurai masalah tumpang tindih izin konsesi lahan dan melindungi kepemilikan masyarakat adat, memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penggunaan hutan dan pertambangan yang berwawasan lingkungan. Juga menekan pembalakan liar dan mengurangi pembukaan lahan dengan pembakaran hutan, tandasnya.
Strategi 7/26
Lebih jauh, Kuntoro mengatakan, untuk program REDD+, pemerintah segera menerapkan strategi 7/26 yang telah dicanangkan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen mulai 2012 dan pengurangan emisi karbon sebanyak 26 persen tahun 2020.
Penerapan moratorium selama dua tahun ini akan memberikan jeda waktu yang cukup untuk membuat perencanaan yang lebih baik dalam mengembangkan sistem pemanfaatan lahan. Hal ini akan memberikan keuntungan ekonomi seoptimal mungkin dari sumber daya alam yang kita miliki, sekaligus mengurangi emisi gas penyebab efek rumah kaca sesuai dengan komitmen terhadap dunia internasional, demikian Kuntoro.
Ia menambahkan, lebih dari 70 persen emisi gas rumah kaca Indonesia dihasilkan dari hutan dan lahan gambut.
Tentang tugasnya selama ini, Kuntoro mengakui selama delapan bulan terakhir Satgas REDD+ telah melakukan penyempurnaan strategi untuk mengurangi emisi yang berasal dari sektor tersebut. Inpres ini membuka jalan bagi tindakan nyata untuk mengelola hutan dan mengurangi emisi. Agar ini semua berhasil, kita perlu mendapat dukungan dari kalangan pengusaha. "Oleh karena itu tersedianya akses lahan kritis kepada kalangan industri untuk pengembangan di masa datang merupakan salah satu prioritas utama," kata dia. (NMP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.