Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian Limbah Buyat Jalan Terus

Kompas.com - 15/05/2011, 03:35 WIB

Manado, Kompas - Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata menolak menghentikan penelitian dugaan pencemaran limbah emas atau tailing di Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa Raya yang dilakukan oleh Panel Ilmiah Independen.

Menurut Suharna, penelitian terus dilakukan hingga tahun 2016 sesuai kontrak pemerintah dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR). ”Tetap dilanjutkan hingga 2016, saya tak bisa membatalkan kontrak,” kata Suharna seusai presentasi publik penelitian dari Panel Ilmiah Independen (PII) di Manado, Sabtu (14/5).

Desakan untuk menghentikan penelitian disampaikan masyarakat Buyat, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, karena merasa persoalan limbah tailing sudah selesai dengan berbagai penelitian.

”Penelitian dugaan pencemaran kami anggap sudah final dengan hasil tidak ada pencemaran merkuri dari limbah tailing PT NMR. Lebih baik dana penelitian diberikan kepada rakyat untuk pemberdayaan ekonomi,” kata Kasim, warga Buyat.

Terakhir penelitian limbah teluk Buyak dilakukan oleh Tim PII yang berasal dari ahli lingkungan Universitas Negeri Manado, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan konsultan dari Amerika Serikat.

Menurut Suharna, penelitian yang dilakukan sejak tahun 2006 hingga 2011 telah memberikan masukan menyikapi polemik seputar pencemaran pabrik emas.

Manajer PT NMR David Sompie di Manado mengatakan, dana penelitian itu adalah bagian dari hibah 30 juta dollar Amerika Serikat dari perusahaannya kepada Pemerintah Indonesia dalam program Community Development Pascatambang. Dana penelitian berkisar Rp 5 miliar setiap tahun.

Kualitas air

Magdalena Irene Umboh, anggota PII, mengatakan, dari penelitian diperoleh fakta, konsentrasi parameter kualitas air laut tahun 2010 mirip dengan yang diperoleh 2007, 2008, dan 2009.

Konsentrasi setiap parameter kualitas air laut masih berada di bawah baku mutu air laut di Indonesia, yang menunjukkan indikasi tidak merugikan kesehatan manusia atau dampak biologi lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com