Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Massal, 4.393 Pasutri Tak Dapat Surat Nikah

Kompas.com - 06/05/2011, 08:18 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Sebanyak 4.393 pasangan yang mengikuti isbat nikah massal tahun 2009 di Stadion Salim Mengga Pareddeang, Polewali Mandar, terancam batal pernikahannya. Hingga hari ini (Jumat, 6/5/2011), nasib ribuan peserta nikah massal yang telah mencatatkan rekor di Museum Rekor-Dunia Indonesia (Muri) itu masih terkatung-katung.

Padahal, tak sedikit di antara pasangan tersebut yang telah dikaruniai anak. Di lain pihak, Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar selaku penggagas acara nikah gratis kala itu kini saling melempar tanggung jawab.

Banyak orangtua kini bingung menentukan nasib dan masa depan anak mereka lantaran tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Pernikahan mereka memang sah secara agama, tetapi belum sah secara hukum karena hingga hari ini tak ada surat nikah resmi.

Kepala Bagian Humas Pemkab Polewali Mandar Muhammad Daniel menjelaskan, pemkab dan Pengadilan Agama telah sepakat mencatatkan 4.393 pasangan nikah missal untuk mendapatkan surat nikah yang sah dari negara.

Niat pemerintah kala itu adalah menolong warga miskin yang sebagian hidupnya dan sudah beranak-cucu tanpa surat nikah sah. Itikad baik pemerintah pun disambut antusias. Tak hanya pasangan muda yang mencatatkan diri, sejumlah pasangan lansia yang sudah beranak-cucu juga antusias.

Belakangan diketahui, penyebab molornya penerbitan buku nikah massal ternyata karena mengalami kendala dana. Pengadilan Agama menolak memproses berkas pasangan tanpa membayar biaya surat nikah secara bervariasi mulai dari Rp 300.000 per pasang.

Sementara pemkab yang telanjur menjanjikan surat nikah gratis tak sanggup menalangi biayanya. Bayangkan, jika setiap peserta nikah massal harus membayar Rp 300.000, itu artinya pemkab harus menguras kocek lebih dari Rp 1,3 miliar.

"Bagaimana dengan anak-anak? Mereka kini belum jelas status kelahirannya," ujar Uccang, peserta nikah massal asal Tapango. Ia pun mempertanyakan apakah Pemkab Polewali Mandar masih berhak mencatatkan diri di Muri sebagai penyelenggara nikah massal terbanyak di Indonesia.

Kasus ini telah bergulir hingga ke DPRD Polewali Mandar. Rencananya, anggota DPRD akan berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung. DPRD rencananya akan meminta fatwa tentang perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com