JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan, Kepolisian Daerah Aceh telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam penangkapan tujuh orang yang diduga terkait teroris di Aceh.
Tiga orang tersebut adalah M, J, dan T. Ketiganya ditahan di Polda Aceh. Sementara empat orang lainnya dibebaskan dan dikembalikan pada keluarga.
"Diduga ketiga tersangka terkait jaringan Pepi," ujar Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2011).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (28/4/2011), tujuh orang yang diduga terkait jaringan Pepi Fernando ditangkap, yaitu J (28), asal Bogor; MZ (35), asal Merduati Aceh; MN (30), asal Muara Dua Lhokseumawe; MD (24), asal Aceh Tamiang; MF (33), asal Aceh Tamiang; SH (21), asal Kuala Simpang; dan Z.
Mereka ditangkap karena diduga terkait dengan sejumlah temuan bahan peledak, baik di rumah tersangka M Fadil di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Merduati, Kutaraja, Banda Aceh, maupun di lahan perkebunan yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah itu. Lahan perkebunan itu pun milik Fadil.
Fadil adalah teman Pepi semasa mereka menjalani masa kuliah di Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta. Fadil adalah orang yang menampung Pepi saat ia berada di Banda Aceh. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 karung berisi 15 kg belerang, tas tenda, tenda parasut, potongan besi, dan bahan detonator bom. Beberapa bungkus bahan kimia juga ditemukan sudah terpakai sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.