Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Langgar UU Serikat Pekerja

Kompas.com - 13/04/2011, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja terkait pemberhentian dengan tidak hormat atas dua karyawannya yang juga pimpinan Serikat Karyawan (Sekar) Merpati. Demikian diungkapkan oleh M Ismak, kuasa hukum dari Indra Topan, Ketua I Sekar Merpati, yang di-PHK, di Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Menurut Ismak, Indra Topan tidak diberi kesempatan untuk melakukan mediasi dan pembelaan diri. "Klien kami diberi surat peringatan pada 30 Maret. Tetapi tanggal 1 April (dua hari kemudian) langsung turun surat pemecatan," ujarnya.

Sejalan dengan Indra, Purwanto juga merasa tidak diberi kesempatan membela diri. Purwanto diberi surat peringatan bertanggal 8 April 2011. Empat hari kemudian atau tanggal 12 April 2011 langsung turun surat pemecatan. "Surat peringatan yang dialamatkan ke rumah bahkan baru saya terima tanggal 10 April," ujar Purwanto.

Hal ini, menurut Ismak, melanggar UU Serikat Pekerja. "Dalam UU itu, seorang karyawan harus diberi surat peringatan 1, 2, dan 3 dengan rentang waktu tiap surat enam bulan, baru bisa diberi surat pemecatan," ujarnya.

Menurut Ismak, sebenarnya  tentang hubungan industrial ini bisa diatur dalam perjanjian antara perusahaan dan karyawan. Namun, perjanjian hubungan industrial di Merpati sudah berakhir pada 2007 dan belum diperbaiki hingga saat ini. Dengan demikian, ujar Ismak, ia terpaksa menggunakan UU Serikat Pekerja. "Karena ada pelanggaran, klien kami akan melakukan tindakan hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya. (Angkasa/Gatot R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com