Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Anggota Dewan Diusulkan Dicopot

Kompas.com - 31/03/2011, 19:57 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com — Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Marten Taha mengusulkan pemberhentian sementara Muslich Mile, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo. Usulan itu disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Gorontalo. Alasan pemberhetian itu karena Muslich berstatus terdakwa dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Bone Bolango.

Menurut Marten, usulan pemberhentian sementara itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

Pada pasal 110 peraturan itu, imbuh Marten, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Keputusan apakah Muslich diberhentikan sementara atau tidak masih menunggu jawaban Menteri Dalam Negeri.

"Hari ini sudah kami serahkan usulan pemberhentian sementara kepada Gubernur Gorontalo. Selanjutnya, dari Gubernur akan dit eruskan ke Menteri Dalam Negeri," kata Marten, Kamis (31/3/2011) di Gorontalo.

Gubernur Gorontalo melalui juru bicaranya, Mansir Mudeng, membenarkan usulan dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu. Menurut dia, pihaknya sudah menerima usulan pemberhentian sementara Muslich Mile sebagai anggota dewan. Surat tersebut masih akan diproses terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.

Gubernur sudah menerima surat usulan pemberhentian sementara terhadap terdakwa. "Dasar di dalam surat itu adalah anggota Dewan tersebut kini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Bone Bolango senilai Rp 19,5 miliar," ujar Mansir.

Sementara itu, jaksa penuntut umum kasus korupsi APBD Kabupaten Bone Bolango, Amril Abdi, mengatakan, Muslich didakwa dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Proses persidangan atas Muslich sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus korupsi APBD Kabupaten Bone Bolango tahun 2008 bermula dari rusaknya sejumlah jembatan dan tanggul sungai di Kabupaten Bone Bolango akibat terjangan banjir pada Desember 2007.

Bupati saat itu, Ismet Mile, lantas menyetujui proyek pengendalian banjir yang didanai APBD sebanyak Rp 19,5 miliar. Dari temuan jaksa, terjadi penyelewengan atas 10 paket pekerjaan proyek pengendalian banjir tersebut.

Selain Muslich Mile, kasus ini menyeret 12 tersangka lainnya yang terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan pihak kontraktor. Mantan Bupati Bone Bolango Ismet Mile saat ini juga berstatus sebagai terdakwa. Proses peradilan atas Ismet masih terus berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com