Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat LP Dinonaktifkan

Kompas.com - 13/03/2011, 04:01 WIB

Jakarta, kompas - Hingga Sabtu (12/3), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Marwan Adli dan dua pejabat lainnya yang ditangkap Badan Narkotika Nasional. Ketiganya baru dinonaktifkan.

”Belum diberhentikan. Kan statusnya masih terperiksa karena pemeriksaan diperpanjang 3 x 24 jam oleh BNN,” kata Kepala Subdirektorat Informasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo, Sabtu.

Terkait kelangsungan pengamanan LP narkotika itu, Ditjen Pemasyarakatan telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala LP Narkotika Nusakambangan, yakni Taufiqurrahman (sebelumnya menjabat Kepala LP Kelas IIB Cilacap), untuk menggantikan Marwan Adli. Agus Rahmanto yang semula menjadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban LP Narkotika Nusakambangan ditunjuk merangkap sebagai Plh Kepala Pengamanan LP.

Menyusul penangkapan Marwan Adli dan dua rekannya, Ditjen Pemasyarakatan juga telah menginstruksikan semua LP dan rumah tahanan untuk memperketat pengawasan di penjara. Pengunjung dan bahkan petugas penjara/sipir yang tidak sedang menjalani dinas dilarang memasuki areal penjara.

Kebijakan tersebut, ujar Akbar, diambil berdasar analisis modus operandi masuknya barang-barang terlarang tersebut ke penjara. Narkotika masuk ke penjara dibawa pengunjung (keluarga, teman, atau kurir) dengan cara memasukkannya di dalam makanan kemasan, mi instan, kue ulang tahun, baju, dompet, peralatan elektronik, tukar-menukar kopiah, bertukar sandal/sepatu (dengan membuat celah/dilubangi), atau saat sidang di pengadilan atau asimilasi. Modus lainnya adalah ketika narapidana cuti mengunjungi keluarga.

Namun, tak tertutup kemungkinan peredaran itu melibatkan petugas penjara, misalnya paket yang dititipkan petugas. ”Karena itu, kami membuat aturan, di luar jam kantor, petugas dilarang main ke penjara,” katanya.

Audit penjara

Deputi Direktur Center Detention Studies Gatot Goei menilai, beberapa temuan kasus narkotika di sejumlah LP terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap kepala LP dan rutan. Saat ini, pengawasan terhadap kepala LP berada di tingkat kementerian (inspektorat jenderal). Kepala kantor wilayah (di tingkat provinsi) tidak memiliki kewenangan melakukan audit.

”Harusnya kan diserahkan ke kanwil. Setiap tindakan yang dilakukan kepala LP, misalnya, seperti membuat rumah madat itu harus seizin dan sepengetahuan kepala kanwil. Saat ini, pengawasan terlalu jauh sehingga level kepala LP dan rutan tak ada yang mengawasi,” katanya.

Gatot juga mengkritik Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai tidak serius dalam melakukan perbaikan internal LP. Sejumlah program yang akan dijalankan Ditjen Pemasyarakatan, misalnya pelaksanaan standard operating procedure (SOP), khususnya untuk narapidana risiko tinggi di penjara, mandek karena anggaran tak disetujui sekretaris jenderal. Misalnya, pembelian peralatan seperti sinar-X untuk mendeteksi semua barang yang masuk ke LP yang terkendala dana.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com