Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Temanggung Diserahkan

Kompas.com - 11/03/2011, 12:25 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Menyusul dinyatakan lengkapnya berkas pemeriksaan atau P21 hari ini, Jumat (11/3/2011), Polda Jateng menyerahkan 25 tersangka kasus kerusuhan Temanggung beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Shihabuddin, tersangka utama kerusuhan Temanggung, dibawa ke Kejaksaan Tinggi menggunakan mobil kijang warna hitam. Sementara 24 tersangka lainnya dibawa menggunakan bus mini milik Polda.

Shihabuddin yang mengenakan sarung dan baju koko langsung dibawa masuk ke ruang penyidikan Pidana Umum. Proses serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung cukup lama. Barang bukti yang dibawa Polda Jateng berupa papan nama Pengadilan Negeri Temanggung yang sudah rusak, papan nama Gereja Bethel, batu sebesar kepalan tangan, balok kayu, pecahan kaca dari Gereja Bethel, jerigen bensin, beberapa senjata tajam, megaphone, poster, serta barang-barang lain yang sudah rusak, baik milik gereja maupun pengadilan negeri.

Sebelum dibawa masuk kantor Kejati, Shihabuddin mengaku bahwa selama pemeriksaan pihaknya diperlakukan dengan baik. Namun, saat disinggung mengenai keterlibatannya dalam kerusuhan Temanggung, Shihabuddin menolak. "Selama pemeriksaan, kami diperlakukan dengan baik. Kalau soal keterlibatan saya, biar nanti dibuktikan di pengadilan saja," kata Shihabuddin.

Sebelumnya Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jateng. Pihaknya juga sudah meminta agar 25 tersangka bisa diadili di Semarang. "Kejati juga masih nunggu fatwa dari MA," kata Kapolda. Sementara pihak Pengadilan Negeri Semarang sendiri masih bingung menentukan lokasi persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com