JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono menyatakan tak segan menjatuhkan hukuman kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Nusakambangan Marwan Adli jika terbukti bersalah mengedarkan narkoba di lapas tersebut. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Kalau perlu dihukum, ya dihukum. Sekarang kasusnya masih didalami BNN," ujar Untung di kantor Kemenkumham, Rabu (9/3/2011).
Selain BNN, Tim Dirjen Pas dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng saat ini juga menuju ke Lapas Nusakambangan untuk mendalami perkembangan lebih lanjut dan mencari indikasi-indikasi keterlibatan Marwan Adli, dan kemungkinan staf-staf lainnya. "Kita lihat hasilnya dari BNN dulu. Dipelajari kalau memang ada indikasi keterlibatannya. Kewenangan untuk memeriksa kan dari BNN," kata Untung.
Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan terdapat indikasi Marwan menjadi pelaku pengedaran narkoba, kemungkinan Kakanwil Kemenkumham bisa mengambil tindakan dengan melakukan skors.
Menurut Untung, Marwan saat ini masih berada di Lapas Nusakambangan. Marwan ditahan sejak Selasa (8/3/2011). Ia diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Lapas Nusakambangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.