Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun 'Emas Batangan' Dibekuk Polisi

Kompas.com - 02/03/2011, 11:08 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com - Warsito (45), pria asal Binjai, Sumatera Utara yang menjalankan praktik dukun palsu dan kerap mengibuli para korbannya dengan emas batangan palsu, akhirnya ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Polres Aceh Barat.

Pria yang baru satu bulan lalu tinggal di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat itu, ditangkap setelah dilaporkan oleh para korbannya ke polisi. Bersama tersangka, polisi juga menyita empat buah emas batangan palsu masing-masing seberat 400 gram atau seluruhnya sebesar 1,6 kilogram.

Kapolres Aceh Barat AKBP Djoko Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto, Selasa (1/3/2011) kemarin mengatakan, terungkapnya kasus emas batangan palsu itu setelah sejumlah korban penipuan melaporkan kasus tersebut ke polisi, termasuk soal emas batangan yang diperoleh dari tersangka itu tak asli.

Menurut laporan korban kepada polisi, emas batangan yang diperoleh warga dari tersangka Warsito dinyatakan palsu saat akan dijual ke pemilik toko emas di Meulaboh. “Sudah banyak warga yang jadi korban dengan kerugian sampai puluhan juta rupiah,” kata Suwalto.

Tersangka mengatakan emas batangan palsu itu didapat dari hasil ritual dan sesajen yang dilakukan di kawasan Pantai Ujong Kareung, Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, yang keluar dari dalam tanah dengan sendirinya. “Namun setelah diperiksa, tersangka mengakui bahwa emas batangan palsu itu sengaja ditanam oleh pelaku sebelumnya untuk mengelabui calon korbannya,” ujar Suwalto.

Ditambahkan, kasus itu muncul setelah tersangka dan beberapa rekannya yang lain berupaya menipu warga lainnya dengan cara menyatakan Warsito adalah dukun sakti, yang mampu menemukan emas dan barang berharga dengan cara mencium segumpal tanah yang diambil dari lokasi tertentu, yang dicium dan diperlihatkan di hadapannya.

Menurut Kasat Reskrim Suwalto, emas batangan palsu yang kini diamankan polisi itu secara fisik hampir mirip dengan emas batangan asli. Pasalnya, pada emas batangan itu pada bagian depannya bergambar Presiden Soekarno dan tulisan emas London. Sedangkan pada bagian belakang juga tertera gambar burung Garuda Pancasila, tulisan keterangan emas murni seberat 999,9 persen dengan kode LM, serta tulisan Bank Indonesia (BI).

Atas perbuatannya itu, kata AKP Suwalto, tersangka Warsito dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara. “Kasus ini masih terus kita telusuri, termasuk lokasi pembuatan emas batangan palsu ini,” katanya. (edi)

Baca juga: Duh! China "Sikat" Keramik Singkawang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com