Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Bupati Karanganyar Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 25/02/2011, 07:20 WIB

KARANGANYAR, KOMPAS.com – Tony Haryono yang baru saja terbukti korupsi dana perumahan rakyat Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2011) siang, merasa tidak bersalah.

Dalihnya, perkara yang menjeratnya termasuk perdata, bukan pidana. Meski demikian, ia tak langsung menyatakan naik banding setelah divonis lima tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 3,3 miliar.

“Perkara saya ini bukan termasuk perkara pidana tetapi perkara perdata. Sebab hubungan KSU Sejahtera dengan Menpera adalah kerjasama operasional proyek KPR dan KPRS,” papar Tony, yang juga suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani, seusai divonis di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Rachel Pratiwi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Tony menyatakan, sesuai Permenpera No 20/Permen/M/2008, subsidi perumahan melalui KPRS atau KPRS mikro bersubsidi tidak dapat dikenakan pada proyek KPR seperti yang dituduhkan oleh jaksa.

Rachel melanjutkan, sebelum Permenpera No.20/Permen/M/2008 berlaku pada 24 Desember 2008, dana subsidi sudah ditransfer ke rekening KSU Sejahtera. “Transfer terakhir tanggal 24 September 2008. Maka Permenpera tersebut tidak dapat pula dikenakan pada program KPRS,” terangnya.

Sehingga, lanjutnya, Kemenpera tersebut tak dapat dikenakan sebagai dasar hukum menuntut secara pidana kasus GLA. 

"Sebab sesuai undang-undang, setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana. Kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan,” terangnya.

Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Joko Indiarto, dengan wakil Syahru Rizal dan Dony Dortmund. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa Faizal Banu dkk yang pada 9 Februari lalu menuntut Tony delapan tahun dan enam bulan penjara. 

Vonis itu terangkum dalam 253 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. “Kasus ini bermuatan politis. Jadi walau di persidangan sudah terungkap kebenaran berdasarkan hukum, tapi kasus saya tetap diarahkan ke pidana,” dalih Tony.

Namun Tony enggan berbicara lebih lanjut soal muatan politik yang ia maksud. Ia hanya mengatakan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menjadikannya sebagai korban.

Tony Haryono adalah dewan pengawas KSU Sejahtera yang menjadi pengembang dan pemasaran perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Proyek tersebut dibiayai oleh Kementerian Perumahan Rakyat. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan korupsi sebesar Rp 20,1 miliar. (Ikrob Didik Irawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com