Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiap Lupa Sembah Suami, Masriah Disiksa

Kompas.com - 23/02/2011, 12:11 WIB

“Hari itu saya masih ingat, sepanjang hari hingga malam saya mendapat siksaan. Saya sudah tidak kuat lagi hidup serumah dengan suami penyiksa istri. Saya mohon kepada pak polisi agar suami saya ditangkap dan ditahan,” kata Masriah saat melapor ke markas Polres Pamekasan.

Masriah melaporkan tindakan suaminya itu didampingi Abdullah, Kepala Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Keluarga besar Masriah juga memberi dukungan penuh bagi pengusutan KDRT itu.

Sejak dinikahi Zainuddin, Masriah tinggal bersama suaminya itu di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Dari penuturan Masriah lebih lanjut, cara suaminya memperlakukan istrinya ternyata nyeleneh dan mirip praktik perbudakan. Misalnya, setiap Masriah ke luar rumah, baik pergi ke pengajian, ke toko, pasar atau ke rumah tetangga, dirinya diwajibkan mencium tangan dan menyembah Zainuddin lebih dulu, seperti prajurit menyembah raja.

Kewajiban menyembah itu hanya tidak berlaku jika Masriah pergi ke kamar mandi. “Suami saya itu ingin diperlakukan bagai seorang raja,” paparnya.

Jika ia lupa melakukan “tata cara” yang diterapkan suaminya itu, maka tamparan dan hajaran, termasuk dengan kayu, akan diterima Masriah. “Tidak peduli ada istri-istri yang lain dan dilihat banyak orang, suami saya tetap marah dan memukul saya. Jika tidak kasihan pada anak, dari dulu saya sudah minta cerai,” ungkap Masriah yang memiliki anak berusia 8 tahun dari pernikahannya pada tahun 2000 dengan Zainuddin. “Saya sudah tidak tahan, makanya saya melapor,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Pamekasan, AKP Nuramin, mengatakan, ia sudah meminta keterangan Masriah. Pihaknya masih akan menyelidiki kasus ini, termasuk memanggil beberapa saksi.

Jika kasus penyiksaan ini terbukti, polisi akan menjerat Zainudin Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 84 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Nuramin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com