Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tahan 8 Tersangka Kasus Cikeusik

Kompas.com - 18/02/2011, 16:11 WIB

SERANG, KOMPAS.com — Kepolisian RI menahan delapan tersangka kasus bentrokan warga dengan Jemaah Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada hari Minggu.

"Jumlah tersangka sembilan orang, dan delapan orang ditahan, yang terakhir ditangkap berinisial AD," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (18/2/2011).

"Para tersangka ditahan di Mapolda Banten dengan dibantu oleh satu tim penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, dan satu tim terdiri dari 10 orang," ujar Kombes Boy Rafli Amar.

"Terhadap tersangka AD saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boy.

Sementara itu, tersangka D yang ditangkap di Ulujami, Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis  (17/2/2011) dini hari, merupakan orang yang berjaket hitam di video rekaman pada peristiwa tersebut. Adapun sembilan tersangka, yakni UJ, M, E, Y, M, S, U, D, dan AD.

"Saat ini saksi yang diperiksa sebanyak 95 orang, 9 orang dari Ahmadiyah, 25 orang dari Polri, dan 61 orang warga sekitar," kata Kabag Penum.

Bentrokan yang terjadi tersebut mengakibatkan jatuhnya delapan korban, di antaranya tiga meninggal, yakni Karno dan Mulyadi, yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik, serta seorang lainnya bernama Roni, warga Jakarta.

Adapun lima orang lainnya, yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta), Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta), dan M Ahmad (Ciledug, Tangerang Selatan), sempat mendapat perawatan RS Rasa Asih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com