Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organda Butuh Koperasi Perubahan Plat

Kompas.com - 18/02/2011, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk membantu kelompok usaha dalam mengubah pelat kendaraan operasionalnya dari berpelat hitam menjadi kuning, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mengusulkan untuk dibentuk suatu koperasi di bawah lembaganya yang memfasilitasi perubahan pelat tersebut. Usulan ini diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

"Masih banyak mobil pick up untuk angkutan yang digunakan berusaha masih belum berpelat kuning, padahal bulan April sudah diterapkan pembatasan BBM. Kami usulkan membuat suatu koperasi yang menangani perubahan pelat itu di bawah Organda," tutur Ketua DPD Organda DKI Jakarta Sudirman, Jumat (18/2/2011), di Jakarta.

Ia memperkirakan saat ini ada lebih dari 1.000 kendaraan yang dijadikan kendaraan operasional milik kelompok usaha yang belum punya wadah hukum untuk melakukan perubahan pelat.

"Sebagian besar itu mobil pick up angkutan barang," kata Sudirman.

Saat ditanyakan kapan akan terbentuk koperasi tersebut, Sudirman menjelaskan bahwa bulan depan seharusnya sudah mulai terbentuk.

"Saat ini kami menunggu persetujuan dishub," ucapnya.

Sementara itu, Udar Pristono menjelaskan bahwa perubahan pelat hitam menjadi pelat kuning harus melalui suatu wadah, seperti operator, atau perusahaan dan koperasi, tidak bisa dilakukan perseorangan.

"Kalau orang ingin dapat subsidi, dia harus masuk dalam operator, atau perusahaan, atau bisa juga koperasi; yang jelas dia tidak bisa sendiri," tutur Pristono.

Ia mengatakan, setiap kendaraan yang dilakukan untuk usaha sebenarnya berhak mengubah pelatnya menjadi kuning agar masuk ke dalam kelompok yang mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi selain harus tergabung ke dalam suatu wadah. Syarat-syaratnya adalah harus memiliki STNK pelat kuning, pajak kendaraan bermotor yang berlaku, kartu pengawasan dan izin, dan harus memiliki tanda urus izin KIR.

"Kalaupun akan diterapkan April, pembatasan BBM bersubsidi, kami siap untuk melaksanakannya," kata Pristono.

Sebagaimana diberitakan, mulai April 2011 pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi nantinya hanya ditujukan bagi kendaraan berpelat kuning yang merupakan kendaraan umum atau kendaraan usaha.

Untuk pengawasan, nantinya setiap kendaraan berplat kuning akan ditempel stiker dan alat pendeteksi kuota yang disebut radio frequency identification.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com