Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Makassar Gagal Hadirkan 3 Terdakwa

Kompas.com - 01/02/2011, 05:13 WIB

Selain itu, jumlah nasabah yang bermasalah dalam kasus tersebut sebanyak 493 orang. Rincinya, nasabah yang dinyatakan fiktif sebanyak 484 orang dan sembilan nasabah rekayasa.

Dalam perkara kredit fiktif di BTN Syariah cabang Makassar ini, bos utama di PT ARA diduga sengaja merekayasa daftar nasabah yang akan mengambil pembiayaan mobil di BTN Syariah.

Rekayasa itu dilakukan tersangka dengan cara memalsukan identitas pemohon kredit, terutama soal pekerjaan dan pendapatan setiap bulannya.

Dalam memuluskan aksinya itu, tersangka mendata sejumlah orang yang tidak mampu alias miskin sebagai target untuk digunakan identitasnya. Warga yang sudah memberikan identitasnya itu kemudian diberikan sejumlah uang mulai Rp 500.000 hingga Rp 2 juta.

Namun, sebagai pembuktian kepada pihak termohon yakni BTN Syariah, warga tersebut kemudian difoto di dekat mobil agar pihak BTN Syariah percaya bahwa mereka membeli mobil dengan cara kredit. (Rudi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com