Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Kompas.com - 31/01/2011, 12:36 WIB

MERAK, KOMPAS.com - Kepolisian daerah Banten telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan insiden kebakaran yang melanda KMP Laut Teduh II di perairan Selat Sunda, dekat Pulau Tempurung, Banten, Jumat lalu.

Kepala Polda Banten Brigjen Pol. Agus Kusnadi, Senin (31/1/2011) menyatakan, ketiga tersangka dikenai Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan sejak Minggu malam tersebut adalah, nakhoda kapal berinisial MS, mualim IV berinisial SO dan salah satu sopir bus berinisial S. "Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan," kata Agus Kusnadi.

Agus menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi terungkap, api pertama kali berasal dari dalam bus yang diangkut oleh kapal tersebut. Sejauh ini sudah diperiksa 20-an saksi mata, antara lain penumpang bus, sopir truk, kernet, mualim dan mandor mesin kapal.

Namun, untuk mengetahui dari mana api pertama kali muncul, harus menunggu penyelidikan lanjutan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hingga siang ini KNKT dan Puslabfor masih belum bisa masuk ke lambung kapal. Pasalnya, kondisi kapal yang masih panas belum memungkinkan penyelidikan lanjutan.

Di lokasi sempat terlihat sebuah kapal melakukan penyemprotan ke lambung kapal untuk pendinginan. Rencananya, hari ini tim penyelamat akan masuk ke dalam kapal untuk melakukan evakuasi sisa jenazah yang mungkin tertinggal di dalam kapal naas itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com