Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Bersubsidi Angkutan Umum Dijatah

Kompas.com - 18/01/2011, 22:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Volume pemakaian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi untuk kendaraan pelat kuning akan dijatah oleh pemerintah berdasarkan trayek. Jadi, meski termasuk penerima BBM bersubsidi, pengguna kendaraan pelat kuning tidak bisa membeli BBM bersubsidi dalam jumlah tidak terbatas.

"Sebetulnya bukan dibatasi, hanya Undang Undang mengamanatkan tepat sasaran dan tepat volume," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita H Legowo, Selasa (18/1/2011), di Jakarta.

Penentuan volume BBM bersubsidi bagi kendaraan pelat kuning berdasarkan trayek itu akan diperoleh perkiraannya dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda). Penetapan volume itu akan diuji coba bersamaan dengan pelaksanaan pengaturan BBM bersubsidi pada April nanti setelah dibahas dengan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Organda.

Jadi, menurut Evita dalam situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, pemerintah akan menghitung volume BBM yang dibutuhkan selama satu bulan. Berdasarkan perhitungan tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan mendapat jatah pembelian BBM bersubsidi selama sebulan. Jika jatahnya sudah habis, maka kendaraan tersebut tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi sampai mendapatkan kembali jatahnya di bulan berikutnya.

Untuk mengenali kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi serta mencatat jumlah BBM bersubsidi yang telah dibeli serta sisanya, Evita menyatakan pemerintah akan memakai teknologi RFID (radio frequency identification). Jadi, di kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi itu akan dipasang alat pembaca dan penyimpan data BBM bersubsidi. Di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga akan dipasang alat pembaca besaran jatah BBM bersubsidi.

Sebelumnya, pemerintah telah menjajaki penggunaan sejumlah teknologi untuk pengaturan BBM bersubsidi seperti kartu pintar, barcode dan RFID. Namun kartu pintar rawan penyimpangan karena tidak ditempel di kendaraan sehingga mudah dipindahtangankan. Sementara barcode, alat pendeteksi yang ditempelkan di kendaraan, namun tidak bisa mencatat jumlah BBM yang telah dipakai beserta sisanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com