Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Satono Tetap Aktif

Kompas.com - 15/01/2011, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Bupati Lampung Timur Satono masih tetap aktif, menyusul pembatalan status terdakwa oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Menurut dia di Jakarta, Sabtu (15/1/2011), melalui pembatalan status terdakwa dari Satono tersebut, maka Bupati Lampung Timur itu belum bisa diberhentikan sementara. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Selasa (11/1) lalu, mengatakan telah menandatangani surat pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Kemdagri menerima fakta hukum baru, yakni pembatalan status terdakwa dari Satono.

"Memang benar Mendagri telah menandatangani SK pemberhentian sementara Bupati Lampung Timur, tapi ternyata dalam perkembangannya ada dinamika baru sehubungan dengan keputusan PN Tanjungkarang, Lampung," katanya.

Lebih lanjut Moenek menjelaskan, meski telah ditandatangani oleh Mendagri, SK pemberhentian sementara itu belum diberi nomor, serta belum dibuat nota pengantar untuk Gubernur Lampung.

Reydonnyzar menuturkan, Kemdagri menerima informasi pada Jumat sore (14/1) bahwa PN Tanjung Karang telah membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum karena dakwaan tidak cermat dan jaksa penuntut umum tidak juga memperbaiki materi tuntutannya.

"Oleh karena itu, tidak cukup dasar hukum dan alasan bagi Mendagri, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan, karena status terdakwa digugurkan oleh PN Tanjungkarang," katanya.

Seperti diberitakan, Satono diduga melakukan korupsi terkait dengan penyimpanan APBD Lampung Timur di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana. Kasus tersebut tengah dalam proses ketika Satono kembali maju dalam Pemilu Kepala Daerah Lampung Timur pada 2010.

Informasi terkini terkait proses hukum Satono menyebutkan, majelis hakim PN Tanjungkarang menolak dakwaan kasus APBD Lampung Timur dengan alasan materi tidak lengkap.

Pimpinan majelis hakim Robert Simorangkir di Bandarlampung, Rabu (5/1), mengatakan, dakwaan jaksa dianggap tidak cermat dan kabur karena menggunakan dasar hukum yang sudah kadaluarsa. Majelis hakim kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memperbaiki materi dakwaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com