Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan DPRD DIY Dorong Penetapan

Kompas.com - 13/12/2010, 17:37 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna DPRD DIY di Yogyakarta, Senin (13/12/2010), menghasilkan keputusan tentang sikap politik DPRD DIY tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keputusan itu, pertama, mempertahankan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI.

Kedua, mengusulkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui mekanisme penetapan.

Ketiga, penetapan sebagaimana yang dimaksud di atas dilakukan dengan cara menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam yang bertakhta sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY.

Keempat, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membentuk dan menyelesaikan undang-undang keistimewaan DIY dengan mendasarkan pada aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiopolitik DIY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com