JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai bahwa pemerintah dapat dinyatakan melanggar konstitusi jika membubarkan Ahmadiyah.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah seharusnya menjamin warga negara beribadah sesuai kepercayaannya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.
"Pemrintah harus memberikan hidup pada orang yang meyakini bahwa Ahmadiyah itu adalah keyakinan mereka," kata Ifdhal usai memaparkan catatan akhir tahun situasi HAM di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (10/12/2010).
Kasus kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah menjadi salah satu sorotan Komnas HAM selama 2010 ini. Menurut catatan Komnas HAM, terdapat empat peristiwa penyerangan massa terhadap penganut Ahmadiyah yang menonjol di tahun 2010, yakni penyerangan di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat; di Kampung Cisalada, Bogor; di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB; dan penyerangan terhadap Masjid Ahmadiyah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kekerasan terhadap Ahmadiyah sangat tinggi, hampir di semua daerah," kata Ifdhal.
Pemerintah, kata Ifdhal, juga akan semakin keliru jika berencana mengkonsentrasikan massa penganut Ahmadiyah di suatu daerah agar tidak kembali diserang.
"Misalnya ada inisiatif Pemda menempatkan mereka di pulau-pulau terasing, itu inisiatif yang sangat keliru, melanggar konstitusi," katanya.
Seharusnya menurut Ifdhal, pemerintah mengerahkan pihak kepolisian untuk memberi rasa aman kepada penganut Ahmadiyah yang juga merupakan warga negara Indonesia. Sebab, kata Ifdhal, penganut Ahmadiyah juga telah memberikan kontribusi terhadap Indonesia selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.