Syamsul ditahan KPK atas dugaan korupsi. Salah satunya karena hasil pemeriksaan BPK. Demikian halnya dengan Abdillah dan Ramli. ”BPK juga melaporkan temuan yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi di Pematang Siantar dan Nias kepada KPK,” ujar Mikel.
Sebenarnya, untuk bisa mencapai opini WTP, BPK telah menyosialisasikan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan pemda.
Menurut Kepala Subauditoriat Sumut I BPK RI Perwakilan Sumut Yusnadewi, WTP diberikan BPK jika tak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran laporan keuangan.
Jadi, kalau melihat betapa pemda di Sumut masih amburadul dalam mengelola keuangannya, wajar jika banyak kepala daerah di provinsi ini harus mendekam di penjara karena kasus korupsi.