JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPD asal Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ratu Hemas, menanggapi dengan singkat usulan baru pemerintah dalam draf RUU Keistimewaan (RUUK) DIY terkait posisi Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam struktur pemerintahan Yogyakarta.
Dalam draf terbaru RUUK DIY yang telah diselesaikan Kementerian Dalam Negeri, Sultan ditempatkan sebagai gubernur utama dan Paku Alam sebagai wakil gubernur utama. "Gubernur utama, kok seolah-olah kayak mau bikin perusahaan. Ada direktur utama, ada direktur," kata Ratu, yang juga istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, menilai, penempatan gubernur utama dan wakil gubernur utama akan memancing polemik baru dan membuang energi, apalagi format seperti ini belum pernah ada sebelumnya. "Sebenarnya belum pernah ada dan ini akan memancing polemik baru, dengan usulan gubernur utama, gubernur kedua. Menurut saya, ini bukan jalan yang jelas untuk menyelesaikan. Apa harus ada gubernur satu utama dan lain-lain?" ujar Pramono.
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, Sultan dan Paku Alam akan diposisikan sebagai orang nomor satu dan dua di DIY. Namun, untuk menjalankan pemerintahan, gubernur DIY dipilih secara langsung.
Kewenangan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama bersifat hak protokoler, kedudukan keuangan, memelihara nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat Yogyakarta, serta menentukan peraturan daerah istimewa (perdais).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.