Menurut Bihaqqi, dengan kenaikan UMP hanya sebesar 13 persen, buruh belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Ia menambahkan, DPRD Sumsel sudah memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel agar menciptakan keseimbangan antara pendapatan perusahaan dan pendapatan buruh. Namun, usulan tersebut belum berjalan optimal.
Menurut Wakil Ketua DPRD Sumsel Iqbal Romzi, rencana kenaikan UMP perlu dikaji ulang agar peningkatan upah itu adil bagi pengusaha dan buruh. Jangan sampai meringankan satu pihak, tetapi memberatkan pihak lain.
”Ukuran kelayakan itu relatif. Kalau perusahaan mampu memberikan kenaikan upah sampai 20 persen, kenapa tidak. Namun, perusahaan memang harus jujur kepada karyawan soal kemampuannya,” kata Iqbal.