Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Pesepak Bola Nigeria Diciduk

Kompas.com - 16/11/2010, 13:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berkebangsaan Nigeria yang pernah memperkuat salah satu klub sepak bola di Batam ditangkap jajaran kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Di sana, polisi menemukan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 35 gram yang ditaksir senilai Rp 2,4 miliar. 

"Pria bernama Chijioke Shedrak Mbonu alias Choorke itu diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional kelompok Afrika Barat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arman Depari, Selasa (16/11/2010) di Jakarta. 

Arman menjelaskan, informasi peredaran sabu oleh WN Nigeria itu didapat dari warga masyarakat pada Senin (8/11/2010) lalu. Keesokan harinya, Tim Subdit II yang dipimpin Ajun Komisaris Besar K Lubis membuntuti Choorke mulai dari sekitar RCTI Kebon Jeruk. 

Pada pukul 21.00, tim mendapati Choorke masuk ke rumah kontrakannya di Jalan Panjang, Kelapa Dua. Pada Rabu (10/11/2010), tim melakukan survei ke rumah tersebut dan dipastikan warga negara berkulit hitam itu menghuni di sana. 

Keesokan harinya, Kamis (11/11/2010), Ajun Komisaris Besar Lubis dan kawan-kawan menyamar sebagai pembeli sabu dengan cara mengirim uang senilai Rp 950.000 hasil negosiasi dengan Choorke yang sudah lama jadi target operasi Direktorat TP Narkoba Polri. 

Sekitar pukul 17.30, Choorke tiba di SPBU Kelapa Dua. Namun, ia tidak mau berhenti dan menyuruh seorang kurir bernama Mona untuk mendekat ke gang sempit. Sang kurir lalu menerima bungkusan kantong kresek sebuah minimarket yang isinya berbagai makanan dan satu buah deodoran. Choorke pun meninggalkan gang sempit itu. 

Setelah tim bertemu Choorke dan ditanyakan soal di mana narkotika disimpan, si target operasi spontan menjawab bahwa sabu itu dimasukkan pada deodoran di dalam kantong kresek yang belum sempat dibawa kurirnya. Choorke pun disuruh membuka deodoran yang disaksikan oleh tim dan tukang ojek yang membonceng pelaku. 

Dari keterangan Choorke, polisi berhasil mengembangkan jaringan narkoba di Bandung dengan menangkap dua kaki tangannya. Kedua orang itu adalah SK (25), warga Kelurahan Bojong Gede, Kecamatan Bojong Gede, Kota Depok, dan HI (36), warga Jalan Kopo Sayati, Kelurahan Astana Anyar, Kota Bandung.

Choorke dan dua anak buahnya terancam maksimal hukuman mati yang dipidanakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com