Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Wawali Medan Didakwa Korupsi

Kompas.com - 10/11/2010, 05:01 WIB

Fakta ini mengindikasikan adanya rekayasa dalam penetapan harga yang sengaja dinaikkan untuk disesuaikan dengan harga kebun binatang lama yang juga telah diturunkan nilainya.

Dengan demikian, diketemukan adanya selisih atas kedua aset tersebut Rp 13.640.189.000.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang yang dipimpin Sugianto dilanjutkan Kamis (18/11) untuk memeriksa terdakwa dan saksi-saksi dalam perkara tersebut.

Pada hari bersamaan, Teuku Tarmizi (Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II) dan Heriyono (Direktur PT Gemilang Kreasi Utama) juga diadili dalam berkas tersendiri.

Jaksanya adalah Harianto Lumbantobing, Budi Nugraha, Yuni Hariaman, Parada Situmorang dan Akmad EP Hasibuan. Sedangkan majelis hakimnya Sugianto (ketua), dan Leli Wati (anggota) dan Ahmad Guntur (anggota).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com