Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penari Diskotek Bawa Heroin Rp 4,6 M

Kompas.com - 16/10/2010, 19:13 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Jenny Phoncai (25), penari diskotek berkewarganegaraan Thailand, ditangkap petugas dari Tim Customs Tactical Unit (CTU) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (16/10/2010).

Perempuan itu menyimpan heroin 2,3 kg senilai Rp 4,6 miliar di dinding koper. "Petugas CTU mencurigai bagasi koper berwarna hitam milik pelaku. Setelah satu per satu isi koper dikeluarkan, ditemukan serbuk putih yang diduga sebagai heroin dalam satu kemasan di dinding paling dasar," papar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno-Hatta Bahaduri Wijayanta kepada wartawan, Sabtu (16/10/2010) siang.

Menurut Wijayanta, serbuk putih tersebut langsung dibawa ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bandara Soekarno-Hatta. "Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bubuk putih tersebut positif heroin," jelas Wijayanta.

Wijayanta menjelaskan, pelaku datang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867 tujuan Bangkok-Jakarta. Ia tiba di Terminal Kedatangan 2D pada pukul 17.35.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, sebagai wanita malam setiap hari dirinya selalu berinteraksi dengan berbagai hal yang bersifat kemaksiatan, mulai dari seks bebas hingga narkotika.

"Keterangan pelaku, ia disuruh pacarnya, seorang pria berkulit hitam bernama Nelly membawa barang tersebut dengan upah 1.000 dollar AS," jelas Gatot.

Akibat perbuatannya, lanjut Gatot, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar. Hal itu sesuai Pasal 113 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sekarang tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Karena mungkin saja tersangka ini memang pengedar jaringan internasional," papar Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com